JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT), bisa tuntas Juni mendatang. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian tenaga honorer secepatnya selesai.
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) bersama instansi terkait sedang menggodok PP tentang Seleksi Honorer, PTT dan GTT,” kata Kabag Humas Kemenpan & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Minggu (15/5).
Dijelaskan Indratno, dalam pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi CPNS, pengangkatan PTT dan GTT diatur dalam PP tersendiri. Di mana untuk penyelesaian sisa honorer yang tertinggal (masuk database 2005) akan diprioritaskan tahun ini. Sedangkan honorer non-APBN/APBD yang tidak masuk database, tapi bekerja di bawah tahun 2005 dan belum berusia 46 tahun, akan diseleksi tahun depan.
“Meski belum akan diangkat tahun ini, tapi yang untuk honorer non-APBN/APBD sudah digodok PP-nya. Ini berkaitan dengan validasi dan verifikasi data honorer,” ujar Indratno. Dengan ditetapkannya target penyelesaian PP tersebut, Indratno menambahkan, pemerintah berkeinginan agar DPR juga bisa (berpandangan) sejalan. Hal tersebut katanya, agar pada Juni depan tim sudah bisa turun ke lapangan.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya memang bertekad agar PP tentang penyelesaian tenaga honorer itu sudah bisa ditetapkan secepatnya. Ini terutama mengingat data honorernya sendiri akan ditetapkan Oktober mendatang. “Kalau pemerintah menggenjot Juni, DPR juga akan siap. Prinsipnya, agar pendataannya cepat, singkat, tapi valid,” terangnya. (esy/jpnn
Tampilkan postingan dengan label Berita Terkini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Terkini. Tampilkan semua postingan
Minggu, 27 Juni 2010
Jumat, 26 Februari 2010
REVISI PP 48 TENAGA HONORER
Revisi PP 48, Umur 46 Tahun Masih Bisa Diangkat Jadi PNS Fitraya Ramadhanny - detikNews Jakarta - Para tenaga honorer kini dapat berlega hati, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Batas usia dan masa kerja sebagai syarat pengangkatan kini sudah diatur secara jelas. "Yang diubah pasal 3 ayat 2, sekarang berdasarkan usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun. Serta sudah menjadi tenaga honorer minimal 1 tahun dari tanggal 31 Desember 2005," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (7/6/2007). Taufiq berharap revisi ini dapat mengakomodasi masalah tenaga honorer yang terganjal Surat Keputusan (SK) lama. Revisi ini juga diharapkan dapat menuntaskan pengangkatan guru bantu. "Tahun 2007 masalah tenaga kerja guru, termasuk guru bantu di dalamnya, seluruhnya selesai," katanya. Taufiq menambahkan, saat ini ada 914.893 orang tenaga honorer di Indonesia. Pada 2005 yang diangkat menjadi PNS 150.906 orang, tahun 2006 diangkat 315.000 orang, tahun 2007 diangkat 245.000. "Sisa 203.987 orang, Insya Allah diselesaikan pada 2008 dan 2009," janjinya Rancangan revisi ini diharapkan selesai bulan ini dan bisa diberlakukan secara bertahap. (detiknews.com)
Langganan:
Postingan (Atom)